Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Atau Tidak Secara Online-Offline

Cara mengecek KTP apakah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak perlu diketahui. Hal ini untuk mengetahui jika data KTP disalahgunakan oleh pihak lain atau oknum yang tidak bertanggungjawab tanpa izin dari pemilik KTP asli.

Lantas, bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak? Pengecekan KTP dipakai pinjol atau tidak dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara online maupun offline.

Apa Itu SLIK OJK? Melalui SLIK OJK, informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki oleh seseorang. Cara mengeceknya bisa dilakukan siapa saja untuk memeriksa setiap pinjaman dengan menggunakan data KTP.

Bagaimana cara mengecek KTP dipakai pinjol melalui SLIK OJK? Simak penjelasan langkah-langkah pengecekannya secara online maupun offline sebagai berikut:

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

Dilansir Portal Informasi Indonesia, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah itu, pemohon dapat melakukan pengecekan online melalui situs Informasi Debitur (iDebku) atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:


Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK;

Pilih "Pendaftaran" pada halaman utama situs atau aplikasi iDebku OJK;

Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia;

Pastikan informasi benar dan sesuai;

Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK;

Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri);

Klik tombol "Ajukan Permohonan";

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran;

Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan;

Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

Berikut langkah-langkah cara cek KTP dipakai pinjol secara offline atau langsung ke kantor OJK setempat sesuai panduan yang telah dibagikan oleh OJK:

Pemohon hadir secara fisik ke kantor OJK setempat;

Membawa dokumen persyaratan permohonan, yaitu:

- Syarat untuk perseorangan: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;

- Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris;

- Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas alsi badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;

OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung;

Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post